Legal Drafting: Optimalisasi Hukum Melalui Artificial Intelligence (AI) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56607/9hdrcw80Abstrak
Arus progresivitas teknologi, terutama Artificial Intteligence (AI), menghadirkan transformasi signifikan dalam dunia hukum Indonesia, terutama dalam rangkaian legal drafting. Penelitian ini bertujuan gunamenganalisis potensi AI dalam mengeskalasi efisiensi dan efektivitaspenyusunan dokumen hukum, serta mengidentifikasi tantangan dan implikasinya terhadap profesi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis normatif dengan pendekatan studi kepustakaanyang komprehensif, memanfaatkan data sekunder dari jurnal ilmiahdan sumber daring yang selaras dengan pembicaraan penelitian ini. Temuan utama penelitian ini menyuguhkan bahwa implementasi AI berpotensi mengakselerasi rangkaian legal drafting, mengeskalasiakurasi, mengotomatisasi tugas berulang, dan meminimalkankekeliruan. Akan tetapi, penelitian ini turut menyuguhkan sederettantangan Implementasi AI tersebut, seperti belum adanya panduanregulasi yang jelas, potensi bias dalam algoritma AI, dan risikokeamanan cyber. Selain itu, implementasi AI dapat menggoyahkanpekerjaan rutin tertentu sekaligus melahirkan keperluan akan keahlianbaru bagi para ahli hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Fauzi Muhana Muhana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.