Legal Drafting: Optimalisasi Hukum Melalui Artificial Intelligence (AI) di Indonesia

Penulis

  • Ahmad Fauzi Muhana Institut Agama Islama Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.56607/9hdrcw80

Abstrak

Arus progresivitas teknologi, terutama Artificial Intteligence (AI), menghadirkan transformasi signifikan dalam dunia hukum Indonesia, terutama dalam rangkaian legal drafting. Penelitian ini bertujuan gunamenganalisis potensi AI dalam mengeskalasi efisiensi dan efektivitaspenyusunan dokumen hukum, serta mengidentifikasi tantangan dan implikasinya terhadap profesi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis normatif dengan pendekatan studi kepustakaanyang komprehensif, memanfaatkan data sekunder dari jurnal ilmiahdan sumber daring yang selaras dengan pembicaraan penelitian ini. Temuan utama penelitian ini menyuguhkan bahwa implementasi AI berpotensi mengakselerasi rangkaian legal drafting, mengeskalasiakurasi, mengotomatisasi tugas berulang, dan meminimalkankekeliruan. Akan tetapi, penelitian ini turut menyuguhkan sederettantangan Implementasi AI tersebut, seperti belum adanya panduanregulasi yang jelas, potensi bias dalam algoritma AI, dan risikokeamanan cyber. Selain itu, implementasi AI dapat menggoyahkanpekerjaan rutin tertentu sekaligus melahirkan keperluan akan keahlianbaru bagi para ahli hukum.

Unduhan

Diterbitkan

18-07-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Muhana, Ahmad Fauzi. 2025. “Legal Drafting: Optimalisasi Hukum Melalui Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia”. Jurnal Hukum Ekualitas 1 (2): 84-94. https://doi.org/10.56607/9hdrcw80.