Legalitas Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran Metaverse menurut Regulasi Perbankan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56607/0rfhe743Kata Kunci:
cryptocurrency, metaverse, dualisme regulasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis dualisme status cryptocurrency dalam regulasi Indonesia dan implikasinya terhadap transaksi metaverse. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian menemukan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas legal (Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021) namun dilarang sebagai alat pembayaran (PBI No. 18/40/PBI/2016 jo. UU No. 7 Tahun 2011). Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi metaverse yang bersifat virtual dan lintas batas. Hasil penelitian merekomendasikan pendekatan tiga zona: zona merah (transaksi fisik dilarang), zona kuning (transaksi virtual diperbolehkan dengan pengawasan ketat), dan zona hijau (perdagangan sebagai komoditas investasi). Pendekatan ini menyeimbangkan perlindungan kedaulatan moneter Rupiah dengan pengembangan ekonomi digital nasional, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha metaverse tanpa mengorbankan stabilitas sistem pembayaran Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yosep

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.

















