Konstitusionalitas Tata Tertib DPR: Apakah DPR Berwenang Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Lembaga Negara?
DOI:
https://doi.org/10.56607/79eyj451Abstract
Peraturan DPR No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memperkenalkan adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Ketentuan ini menimbulkan berbagai persoalan konstitusional, termasuk implikasinya terhadap prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, serta due process of law. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Peraturan DPR No. 1 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum tata negara, serta perbandingan dengan sistem hukum negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan independensi lembaga negara. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi ulang dan kemungkinan revisi bahkan Judicial Review terhadap peraturan ini agar sesuai dengan prinsip konstitusi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Denie Amiruddin, Sholahuddin Al-Fatih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.















