Perbandingan Pengaturan Label Produk Kosmetik Antara BPOM Indonesia dan FDA Amerika Serikat

Penulis

  • Afri Muryati Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta
  • Mochamad Cholil Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.56607/sebk3n71

Kata Kunci:

BPOM; FDA; Pelabelan Kosmetik.

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan industri kosmetik menuntut pengaturan pelabelan produk untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi informasi. Label berfungsi menyampaikan informasi penting seperti kandungan, manfaat, cara pakai, dan peringatan. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan pengaturan pelabelan kosmetik oleh BPOM Indonesia dan FDA Amerika Serikat dengan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif. BPOM mengatur secara rinci melalui Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, sementara FDA menggunakan Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (1938) dan Fair Packaging and Labeling Act (1967). Perbedaan mencakup substansi aturan, kelembagaan, dan sistem notifikasi, meski keduanya bertujuan memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Kesimpulannya, sistem pelabelan kedua negara saling melengkapi, dan praktik FDA dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam meningkatkan digitalisasi dan transparansi pengawasan label kosmetik.

Unduhan

Diterbitkan

16-02-2026

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Muryati, Afri, and Mochamad Cholil. 2026. “Perbandingan Pengaturan Label Produk Kosmetik Antara BPOM Indonesia Dan FDA Amerika Serikat”. Jurnal Hukum Ekualitas 2 (1): 32-42. https://doi.org/10.56607/sebk3n71.