Perbandingan Pengaturan Label Produk Kosmetik Antara BPOM Indonesia dan FDA Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.56607/sebk3n71Kata Kunci:
BPOM; FDA; Pelabelan Kosmetik.Abstrak
Pesatnya pertumbuhan industri kosmetik menuntut pengaturan pelabelan produk untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi informasi. Label berfungsi menyampaikan informasi penting seperti kandungan, manfaat, cara pakai, dan peringatan. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan pengaturan pelabelan kosmetik oleh BPOM Indonesia dan FDA Amerika Serikat dengan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif. BPOM mengatur secara rinci melalui Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, sementara FDA menggunakan Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (1938) dan Fair Packaging and Labeling Act (1967). Perbedaan mencakup substansi aturan, kelembagaan, dan sistem notifikasi, meski keduanya bertujuan memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Kesimpulannya, sistem pelabelan kedua negara saling melengkapi, dan praktik FDA dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam meningkatkan digitalisasi dan transparansi pengawasan label kosmetik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Afri Muryati, Mochamad Cholil

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.

















