Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional
DOI:
https://doi.org/10.56607/v9nw0b58Abstract
Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004. UU ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun UU ini telah mengamanatkan pembiayaan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam implementasinya terdapat berbagai tantangan, baik dari segi manajerial, hukum, maupun keuangan. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau lebih dalam tentang sistem pembiayaan kesehatan nasional dalam perspektif hukum dan regulasi yang ada, serta menilai efektivitas penerapan UU SJSN dalam menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riri Ulfany, Marice Simarmata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.















