Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Pelaku Pasif dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Penulis

  • Tantri Kartika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56607/vcss2z66

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Pelaku Pasif, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana

Abstrak

Bentuk tindakan kejahatan terhadap nyawa yang terjadi dilingkungan masyarakat, misalnya tindakan kejahatan terhadap pembunuhan berencana dilingkungan masyarakat yang memiliki latar belakang atau modus operandi berbeda dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut, pembunuhan berencana ini pun dilakukan oleh orang yang menurut akal dan pikiran tidak disangka-sangka bisa melakukan suatu tindak pidana pembunuhan berencana. Tindak kejahatan pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki perilaku menyimpang atau dalam kata lain yang telah memiliki latar belakang seorang yang nakal, jahat, ataupun mantan narapidana yang sudah diketahui masyarakat, namun tindak kejahatan pembunuhan berencana ini bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kelakuan baik dilingkungan masyarakatnya. Permasalahannya adalah bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum pelaku pasif dalam tindak pembunuhan berencana. Metode penelitiannya adalah penelitian yuridis normatif. Bentuk perbuatan melawan hukum pelaku pasif dalam tindak pembunuhan berencana yakni bahwa medepleger atau orang turut serta melakukan ialah setiap orang yang sengaja turut berbuat (medoet) dalam melakukan suatu tindak pidana. Pelaku pasif terjadi apabila perbuatan masing-masing perserta memuat semua unsur tindak pidana. Selain itu pelaku pasif dalam pembunuhan berencana harus mensyaratkan bahwa perbuatan pelaku peserta harus sama dengan perbuatan seorang pembuat, perbuatannya tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian saja dari rumusan tindak pidana, asalkan, kesengajaannya sama dengan kesengajaan dari pembuat pelaksananya.

Unduhan

Diterbitkan

24-03-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Pelaku Pasif dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (2025). Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 48-56. https://doi.org/10.56607/vcss2z66