Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah dalam Membuat Peraturan Perundang-Undangan Sekunder

Penulis

  • Cecep Aminudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56607/ehtc6b85

Kata Kunci:

pemerintah, peraturan sekunder, penyalahgunaan wewenang

Abstrak

Kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan sekunder merupakan kebutuhan dalam negara modern. Artikel ini mengkaji konsep pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sekunder oleh pemerintah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder berupa bahan pustaka sebagai data dasar yang dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian dapat dirumuskan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sekunder dalam konteks negara hukum kesejahteraan yang demokratis yang meliputi aspek yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sekunder dan aspek yang berkaitan dengan batasan norma pendelegasian wewenang dalam peraturan primer. Aspek yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sekunder meliputi partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi, serta pengendalian oleh pengadilan, parlemen dan pemerintah sendiri. 

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Aminudin, Cecep. 2025. “Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah Dalam Membuat Peraturan Perundang-Undangan Sekunder”. Jurnal Hukum Ekualitas 1 (1): 3-17. https://doi.org/10.56607/ehtc6b85.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama