Kajian Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Studi Kasus Polresta Cirebon

Penulis

  • Nayla Alifah Azahra Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Jefik Zulfikar Hafizd Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Afif Muamar Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.56607/r4nmp317

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Media Sosial, UUITE

Abstrak

Platform media sosial digunakan sebagai data base infromasi termasuk data pribadi yang banyak digunakan. Oleh karena itu, perlindungan data diri menjadi topik yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum data pribadi pada platform media sosial dan bentuk penyalahgunaan data pribadi pada media sosial dalam dinamika politik di Kab. Cirebon berdasarkan UU ITE serta penanganan penyalahgunaan data pribadi pada platfrom media sosial di Polresta Kab. Cirebon berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 26. Di Kabupaten Cirebon, bentuk penyalahgunaan data pribadi yang banyak dilaporkan oleh masyarakat yaiut nomor handphone. Selain nomor handphone terdapat juga bentuk-bentuk lainya, seperti praktik pinjaman online (pinjol) dan sniffing. Penanganan di Polresta Cirebon terkait penyalahgunaan data pribadi di media sosial dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Unduhan

Diterbitkan

18-07-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Azahra, Nayla Alifah Azahra, Jefik Zulfikar Hafizd, and Jefik Zulfikar Hafizd. 2025. “Kajian Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Studi Kasus Polresta Cirebon”. Jurnal Hukum Ekualitas 1 (2): 70-82. https://doi.org/10.56607/r4nmp317.