Kajian Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Studi Kasus Polresta Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.56607/r4nmp317Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Media Sosial, UUITEAbstrak
Platform media sosial digunakan sebagai data base infromasi termasuk data pribadi yang banyak digunakan. Oleh karena itu, perlindungan data diri menjadi topik yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum data pribadi pada platform media sosial dan bentuk penyalahgunaan data pribadi pada media sosial dalam dinamika politik di Kab. Cirebon berdasarkan UU ITE serta penanganan penyalahgunaan data pribadi pada platfrom media sosial di Polresta Kab. Cirebon berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 26. Di Kabupaten Cirebon, bentuk penyalahgunaan data pribadi yang banyak dilaporkan oleh masyarakat yaiut nomor handphone. Selain nomor handphone terdapat juga bentuk-bentuk lainya, seperti praktik pinjaman online (pinjol) dan sniffing. Penanganan di Polresta Cirebon terkait penyalahgunaan data pribadi di media sosial dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nayla Alifah Azahra, Afif Muamar, Afif Muamar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.