Sinkronisasi Politik Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56607/2gn75p52Kata Kunci:
Perlindungan Anak, Peradilan AnakAbstrak
Artikel ini mengulas tentang keselarasan politik perlindungan hukum anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Perlindungan anak adalah kewajiban konstitusi yang diperkuat oleh berbagai peraturan nasional dan internasional, termasuk Konvensi Hak Anak. Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi hukum lewat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan pada keadilan restoratif serta perlindungan optimal bagi anak yang berurusan dengan hukum. Akan tetapi, pelaksanaan perlindungan anak tetap mengalami kendala, seperti minimnya pemahaman petugas, adanya tumpang tindih regulasi, dan koordinasi antar lembaga yang belum efektif. Selain itu, terdapat masalah penyelarasan antara hukum negara dan hukum agama, terutama dalam kasus perwalian anak. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan studi pustaka untuk mengevaluasi konsep, teori, dan tantangan terkait sinkronisasi politik hukum perlindungan anak, serta menekankan Signifikansi harmonisasi regulasi demi mewujudkan sistem peradilan yang adil, berperikemanusiaan, dan mendukung kepentingan terbaik anak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rohana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.















