Keadilan Substantif dan Transformasi Hukum Pidana
Pendekatan Filsafat Hukum Alam
DOI:
https://doi.org/10.56607/2jkbkp50Kata Kunci:
keadilan substantif, filsafat hukum alam, hukum pidana, keadilan restoratif.Abstrak
Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan substantif dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan pendekatan filsafat hukum alam. Hukum alam menuntut pergeseran paradigma dari legalisme formal menuju pendekatan yang menekankan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan yang kontekstual. Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai ekspresi prinsip moral universal yang bersumber dari akal budi manusia. Pemikiran tokoh-tokoh seperti John Rawls, Aristoteles, dan Jeremy Bentham memperkuat urgensi orientasi keadilan substantif, terutama dalam perlindungan kelompok rentan, pemulihan keseimbangan sosial, serta pencapaian kemanfaatan umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis dan filosofis, serta berfokus pada analisis peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan keadilan substantif melalui mekanisme pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan legalistik yang masih dominan menghambat pelaksanaan prinsip keadilan substantif. Hambatan utama meliputi ketimpangan akses hukum, rendahnya integritas aparat, dan dominasi pendekatan retributif. Meskipun pendekatan keadilan restoratif mulai diterapkan, pelaksanaannya masih terbatas dan belum merata. Penelitian ini merekomendasikan penguatan bantuan hukum bagi kelompok rentan, internalisasi nilai etika dalam pendidikan dan pelatihan hukum, serta penyusunan kebijakan yang konsisten dengan nilai-nilai keadilan substantif. Kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, dan akademisi diperlukan untuk membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif dan berfungsi sebagai sarana pemulihan sosial yang menghormati martabat manusia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Agam Ibnu Asa, Muhammad Mukhtasar Syamsuddin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.

















