Keadilan Substantif dan Transformasi Hukum Pidana

Pendekatan Filsafat Hukum Alam

Penulis

  • Agam Ibnu Asa Universitas Gadjah Mada
  • Muhammad Mukhtasar Syamsuddin Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.56607/2jkbkp50

Kata Kunci:

keadilan substantif, filsafat hukum alam, hukum pidana, keadilan restoratif.

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan substantif dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan pendekatan filsafat hukum alam. Hukum alam menuntut pergeseran paradigma dari legalisme formal menuju pendekatan yang menekankan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan yang kontekstual. Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai ekspresi prinsip moral universal yang bersumber dari akal budi manusia. Pemikiran tokoh-tokoh seperti John Rawls, Aristoteles, dan Jeremy Bentham memperkuat urgensi orientasi keadilan substantif, terutama dalam perlindungan kelompok rentan, pemulihan keseimbangan sosial, serta pencapaian kemanfaatan umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis dan filosofis, serta berfokus pada analisis peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan keadilan substantif melalui mekanisme pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan legalistik yang masih dominan menghambat pelaksanaan prinsip keadilan substantif. Hambatan utama meliputi ketimpangan akses hukum, rendahnya integritas aparat, dan dominasi pendekatan retributif. Meskipun pendekatan keadilan restoratif mulai diterapkan, pelaksanaannya masih terbatas dan belum merata. Penelitian ini merekomendasikan penguatan bantuan hukum bagi kelompok rentan, internalisasi nilai etika dalam pendidikan dan pelatihan hukum, serta penyusunan kebijakan yang konsisten dengan nilai-nilai keadilan substantif. Kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, dan akademisi diperlukan untuk membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif dan berfungsi sebagai sarana pemulihan sosial yang menghormati martabat manusia.

Biografi Penulis

  • Agam Ibnu Asa, Universitas Gadjah Mada

    Doktor Bidang Filsafat Hukum, Universitas Gadjah Mada

  • Muhammad Mukhtasar Syamsuddin , Universitas Gadjah Mada

    Profesor Filsafat Timur, Universitas Gadjah Mada

Unduhan

Diterbitkan

15-02-2026

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Ibnu Asa, Agam, and Muhammad Mukhtasar Syamsuddin. 2026. “Keadilan Substantif Dan Transformasi Hukum Pidana: Pendekatan Filsafat Hukum Alam”. Jurnal Hukum Ekualitas 2 (1): 3-10. https://doi.org/10.56607/2jkbkp50.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.